PT. NEWMONT MINAHASA RAYA PENCEMAR TELUK BUYAT

PT. NEWMONT MINAHASA RAYA

PENCEMAR TELUK BUYAT

PT. Newmont Minahasa Raya merupakan perusahaan pertambangan yang berkerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka Penanaman Modal Asing. Markas Induk PT. NMR, selanjutnya dikenal dengan Newmont Gold Company (NGC) berada di Denver, Colorado, Amerika Serikat. NGC menempati posisi lima produsen emas dunia. Selain PT. NMR, di Indonesia perusahaan ini juga berkegiatan di Sumbawa, Nusa Tengara Barat dengan nama PT. Newmont Nusa Tenggara. Proyek Newmont antara lain tersebar di Kazakhtan, Kyryzstan, Uzbekistan, Peru, Brasilia, Myanmar dan Nevada.

PT. NMR menandatangani kontrak karya dengan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 6 November 1986 melalui surat persetujuan Presiden RI No. B-3/Pres/11/1986. Jenis bahan galian yang diijinkan untuk di olah adalah emas dan mineral lain kecuali migas, batubara, uranium, dan nikel dengan luas wilayah 527.448 hektar untuk masa pengolahan selama 30 tahun terhitung mulai 2 Desember 1986. Tahap produksi diawali pada Juli 1995 dan pengolahan bijih dimulai Maret 1996. Dalam tahap eksplorasi, PT. NMR menemukan deposit emas pada tahun 1988. Kemudian kegitan penambangan akan direncanakan dengan luas 26.805,30 hektar yang akan dilakukan di Messel, Ratatotok kecamatan Ratatotok kabupaten Minahasa yang berjarak 65 mil barat daya Manado atau 1.500 mil timur laut Jakarta.

Pencemaran dan Dampak akibat kegiatan penambangan PT. NMR terjadi mulai tahun 1996–1997 dengan 2000-5000 kubik ton limbah setiap hari di buang oleh PT. NMR ke perairan di teluk Buyat yang di mulai sejak Maret 1996. Menurut PT. NMR, buangan limbah tersebut, terbungkus lapisan termoklin pada kedalaman 82 meter. Nelayan setempat sangat memprotes buangan limbah tersebut. Apalagi diakhir Juli 1996, nelayan mendapati puluhan bangkai ikan mati mengapung dan terdampar di pantai. Kematian misterius ikan-ikan ini berlangsung sampai Oktober 1996. Kasus ini terulang pada bulan juli 1997. Kematian ikan-ikan yang mati misterius ini, oleh beberapa nelayan dan aktivis LSM di bawa ke laboratorium Universitas Sam Ratulangi Manado dan Laboratorium Balai Kesehatan Manado, tetapi kedua laboratorium tersebut menolak untuk meneliti penyebab kematian ikan-ikan tersebut. Hal yang sama PT. NMR berjanji untuk membawa contoh ikan mati tersebut ke Bogor dan Australia untuk diteliti tetapi dalam kenyataannya penyebab kematian dan terapungnya ratusan ikan tersebut belum pernah di sampaikan pada masyarakat. Padahal PT. NMR sendiri, mulai melakukan analisis dalam daging dan hati beberapa jenis ikan di Teluk Buyat sejak 1 November 1995. Ini rutin tercatat setiap bulannya.

Kemudian pada tanggal 19 juni 2004, Yayasan Suara Nurani (YSN) dengan dr. Jane Pangemanan, Msi bersama-sama dengan 8 mahasiswa Pasca Sarjana Kedokteran jurusan Kesehatan Masyarakat melalui Program Perempuan, melaksanakan kegiatan program pengobatan gratis untuk warga korban tambang khususnya di Buyat pante (Lakban) Ratatotok Timur Kab. Minahasa Selatan, dan dari hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa 93 orang yang diteliti menunjukkan keluhan atau penyakit yang diderita seperti sakit kepala, batuk, beringus, demam, gangguan daya ingat, sakit perut, sakit maag, sesak napas, gatal-gatal dan lain-lain. Diagnosa yang disimpulkan oleh dr Jane Pangemanan, adalah warga Buyat Pantai menderita keracunan logam berat. Keracunan yang di derita warga desa Buyat Pantai ini, ternyata sudah dibuktikan oleh penelitian seorang Dosen Fakultas Perikanan Ir. Markus Lasut MSc, dimana pada bulan Februari 2004, dari hasil penelitian terhadap 25 orang (dengan mengambil rambut warga) terbukti bahwa, 25 orang tersebut sudah ada kontaminasi merkuri dalam tubuh mereka. Polemik tentang Penyakit akibat limbah NMR ini berkembang menjadi tajam, karena pihak Pemerintah dan Dinas Kesehatan terang-terangan membela PT. NMR dengan mengatakan tidak ada pencemaran.

Jangan jadikan kami musuh, jangan jadikan kami kelinci percobaan. Seperti batu kami adalah penonton atas perubahan yang tidak kami kehendaki.”

          Kemudian pihak pemerintah didalamnya Menteri Negara Lingkungan Hidup menyelesaikan permasalahan ini memalui jalur non – litigasi  terhadap PT. NMR dengan meminta ganti kerugian sebesar  124 juta dolar AS sebagai ganti rugi akibat turunnya mutu lingkungan dan kehidupan warga Buyat yang menjadi korban akibat kegiatan tambang newmont. Pihak  PT. NMR hanya sanggup membayar 30 juta dolar AS, dan penyelesaian melalui jalur non litigasi tersebut pun dianggap sebagai jalan keluar yang tepat. Namun pada tahun 2005 kasus ini masuk ke jalur pidana, dimana surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Tondano atas perkara No. Reg. B1436R112. TP207/2005 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 11 Juli 2005 dan hal ini telah sesuai berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA033/SK04/2005 yang menyatakan bahwa kewenangan mengadili dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado.

          Selanjutnya persidangan kasus ini dimulai pada tanggal 5 Agustus 2005 dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan berakhir pada tanggal 24 April 2007 dengan agenda pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim. Kasus ini menarik perhatian publik karena merupakan kasus dengan masa sidang terlama untuk kasus pencemaran lingkungan di Indonesia serta menghadirkan sekitar 61 orang saksi serta ahli, dengan perincian 34 saksi/ahli dihadirkan JPU dan 27 saksi/ahli dihadirkan oleh terdakwa. Selain saksi dihadirkan juga alat bukti berupa surat, ada 42 alat bukti surat dari JPU dan 107 alat bukti surat yang dihadirkan oleh kedua terdakwa. Dalam UU No. 23 Tahun 1997 dikenal dengan adanya pembuktian terbalik dimana terdakwalah yang dikenai beban untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah sebagaimana yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Walaupun demikian, di Indonesia pembuktian terbalik itu tidak murni sebagaimana terlihat dalam kasus ini, dimana Jaksa Penuntut Umum juga memberikan pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dan beberapa alat bukti surat berupa hasil penelitian yang dilakukan. Kemudian dalam Tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menuntut PT. NMR telah melanggar Pasal 41 Ayat 1 Junto Pasal 45, Pasal 46 Ayat 1, dan Pasal 47 UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam hukum pidana yang dianut oleh Indonesia, bukan hanya orang yang bisa didakwa tetapi juga badan, sehingga ini juga merupakan kasus kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan. Sementara pada Richard Bruce Ness, selaku Presiden Direktur yang bertanggung jawab terhadap setiap langkah yang dilakukan oleh PT. NMR, di tuntut dengan Pasal 41 Ayat 1 dan Pasal 42 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 1997.

            Namum pada tanggal 24 April 2007 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado memvonis bebas murni Terdakwa I PT. Newmont Minahasa Raya dan Terdakwa II Richard B. Ness dari tuntutan pencemaran lingkungan. Dalam Amar Putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa I PT Newmont Minahasa Raya dan Terdakwa II, Richard Bruce Ness, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dawaan primair, dakwaan subsidair, dakwaan lebih subsidair, dakwaan lebih subsidair lagi, dan tuntutan jaksa penuntut umum, menyatakan membebaskan terdakwa I PT. Newmont Minahasa Raya dan Terdakwa II Richard Bruce Ness dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, menyatakan memulihkan hak Terdakwa I PT. Newmont Minahasa Raya dan terdakwa II Richard Bruce Ness dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta

Martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Tinjauan kasus PT. Newmont Minahasa Raya (PT. NMR) dari instrumen hukum lingkungan.

1. Instrumen Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara memandang bahwa penegakan hukum lingkungan berawal dari perijinan sebagai instrumen. Tolak ukur dari suatu perijinan adalah  pendirian atau penyelenggaraan kegiatan yang diperkirakan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan harus disertai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam kasus ini permintaan ijin dilakukan secara simultan dalam artian permintaan ijin setelah dilakukannya persiapan pengoperasian PT. NMR  sehingga informasi ijin tersebut tidak diketahui berdampak positif atau negatif terhadap lingkungan. Disini letak kelemahan instrumen Hukum Administrasi Negara yang memberikan ijin secara represif bukan secara preventif atau bersifat bukan hukuman melainkan suatu pengendalian.

2. Instrument Hukum Pidana

Instrumen Hukum Lingkungan Pidana  memandang telah terjadi tindak pidana pencemaran lingkungan apabila telah terjadi Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan Pasal 1 ayat 12 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun dalam bab VII Undang-undang ini diatur mengenai penyelesaian sengketa lingkungan hidup jadi berlaku asas subsidiaritas yang berarti penyelesaian hukum pidana dilakukan hanya apabila sanksi-sanksi lain tidak memadai untuk menangani masalah lingkunan hidup, namun dalam perkara ini belum cukup untuk masuk ke penyelesaian pidana sebagai upaya terakhir dari asas subsidiaritas.

3. Instrumen Hukum Perdata

Pada prinsipnya penegakan melalui jalur litigasi yaitu melalui jalur hukum khususnya instrumen hukum perdata telah mengakomodir dalam penyelesaian masalah ini dengan membayar ganti kerugian dan pemulihan lingkungan, akan tetapi pemerintah lebih cenderung menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur non litigasi.

Tinggalkan komentar